Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru di Aplikasi SIM Online 2022

Berikut penjelasan lengkap tentang aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri untuk membuat SIM baru maupun memperpanjang masa aktif SIM lama.
aplikasi sim online

Mengingat teknologi telah berkembang pesat, instansi pemerintah mulai menghadirkan layanan digital dalam bentuk aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas-berkas. Salah satunya aplikasi SIM online.

Kalau sebelumnya pembuatan maupun perpanjangan SIM dilakukan di kantor polisi, kini semua proses bisa dilakukan di rumah melalui smartphone.

Adapun nama aplikasi SIM online adalah ‘Digital Korlantas Polri’. Aplikasi ini bisa ditemukan di Google Play dan App Store. Masyarakat yang ingin membuat SIM baru bisa memanfaatkannya tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Apa itu Aplikasi Digital Korlantas Polri?

Aplikasi Digital Korlantas adalah layanan terbaru dari Kepolisian RI yang dibuat untuk memudahkan masyarakat ketika membuat SIM baru maupun memperpanjang masa aktif SIM. Selain itu, di aplikasi ini juga tersedia layanan lain, di antaranya:

1. SINAR (SIM Nasional Presisi)

SINAR merupakan layanan one stop service yang bisa digunakan untuk membuat SIM baru dan perpanjangan SIM A maupun C. Layanan ini dapat diakses dengan mudah di seluruh wilayah Indonesia melalui smartphone.

2. SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yang merupakan pelayanan untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Nantinya, layanan ini juga dilengkapi dengan fitur SAMSAT Keliling yang menampilkan jadwal pengurusan pajak kendaraan secara one stop service.

3. E-TBPKP dan E-Pengesahan

Selanjutnya, di aplikasi SIM online juga tersedia layanan E-TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dengan pengesahan STNK berbasis QR Code. Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi datang ke Samsat.

4. NTMC POLRI

NTMC adalah singkatan dari National Traffic Management Center yang merupakan pusat kendali kepolisian untuk memantau traffic kendaraan. Layanan NTMC Polri akan segera hadir di aplikasi Digital Korlantas.

Selain 4 layanan di atas, kepolisian juga berencana menghadirkan layanan lain seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), CCTV, Berita, dan Notifikasi secara real time.

Intinya, aplikasi SIM online atau Digital Korlantas Polri sangat berguna bagi masyarakat, bukan hanya untuk membuat atau perpanjang SIM saja, semua layanan yang berhubungan dengan kepolisian bisa diakses melalui aplikasi ini.

Syarat untuk Membuat SIM Baru

syarat buat sim baru

Nah, setelah mengetahui apa itu aplikasi SIM online, selanjutnya kami akan mengulas cara membuat SIM baru lewat aplikasi. Tapi sebelum itu, simak dulu beberapa syarat dan ketentuan pembuatan SIM online berikut ini.

1. Mengisi formulir pengajuan
2. Berumur minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
3. Berumur 22 tahun untuk SIM A Umum
4. SIM B1 dan B2 Umum harus berusia 22 tahun dan 23 tahun
5. Bersedia mengikuti ujian teori dan praktik
6. Email dan nomor hp aktif
7. Surat keterangan berbadan sehat, e-KTP asli dan fotocopy, SIM lama dan fotocopy (khusus perpanjangan)
8. Membawa surat lulus ujian teori dan praktik (khusus perpanjangan)

Semua persyaratan di atas wajib disertakan saat pengajuan pembuatan SIM online. Sementara untuk ujian praktik, bukti dokumen harus dibawa ke Polres daerah masing-masing.

Cara Bikin SIM Baru di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka kamu bisa memulai pendaftaran SIM baru secara online. Tapi, pastikan dulu di hp kamu sudah ter-install aplikasi Digital Korlantas Polri. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Pertama lakukan verifikasi nomor hp dengan kode OTP
  • Kemudian masukkan identitas diri atau nomor NIK
  • Mulai tahap Face Recognition atau pengenalan wajah (pastikan kamera hp jelas)
  • Lalu pilih jenis SIM yang diinginkanilih metode pembayaran pembuatan SIM baru (biaya akan dijelaskan di akhir artikel)
  • Selanjutnya mulai tahap ujian teori langsung dari aplikasi
  • Jika lulus, kamu akan diberikan QR Code
  • Terakhir, pilih SATPAS dan jadwal ujian praktik

Sampai tahap ini kamu sudah berhasil menerapkan cara membuat SIM online melalui aplikasi. Selanjutnya tinggal bayar biaya registrasi ke rekening bank yang telah ditentukan. SIM baru bisa diambil bila kamu dinyatakan lulus ujian praktik.

Cara Perpanjang SIM di Aplikasi Digital Korlantas

cara perpanjang dan buat sim online

Sama seperti pembuatan SIM baru, cara perpanjang SIM di aplikasi Digital Korlantas juga sangat mudah. Kamu bisa melakukannya di rumah tanpa perlu datang ke SAMSAT. Jika belum punya aplikasinya, install dulu di Play Store atau App Store.

  • Langkah pertama lakukan verifikasi identitas dengan nomor hp dan email
  • Lalu masukkan kode OTP dan nomor NIK
  • Jika sudah, silahkan masuk ke menu SINAR
  • Pilih opsi perpanjangan SIM
  • Tentukan jenis SIM yang ingin diperpanjang
  • Unggah foto e-KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas photo
  • Sertakan juga hasil tes kesehatan dan psikologi
  • Selanjutnya pilih metode pengiriman SIM, bisa menggunakan jasa pengiriman atau ambil sendiri
  • Setelah itu, lakukan pembayaran melalui VA Bank BNI
  • Kemudian perpanjangan SIM akan diproses
  • Kalau sudah selesai, SIM akan dikirim ke alamat kamu
  • Terakhir, lakukan konfirmasi jika SIM sudah diterima

Adapun lama waktu perpanjangan SIM tergantung ketersediaan blanko dan antrian. Namun umumnya sekitar 3-7 hari kerja. Perkiraan waktu ini belum termasuk proses pengiriman SIM ke alamat rumah.

Bikin SIM Online Apa Perlu Ujian Praktik?

Berdasarkan peraturan dari kepolisian, ketika membuat SIM online kita tetap harus mengikuti ujian praktik. Hanya saja, prosesnya lebih disederhanakan. Begitu juga dengan perpanjangan SIM, ada tes psikologi dan kesehatan yang harus diikuti.

Untuk tes psikologi dan kesehatan, prosesnya dilakukan melalui layanan SINAR. Kamu tinggal memilih opsi E-RIKKES (Elektronik Pemeriksaan Kesehatan) dengan melampirkan NIK dan foto selfie.

Dengan adanya aplikasi SIM online, masyarakat dimudahkan sekaligus mengurangi antrean di Polres. Terlebih, di masa pandemi pemerintah mengharuskan kita mengurangi aktivitas di luar rumah.

Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru terbagi menjadi beberapa kategori. Selain itu, ada juga biaya tambahan yang harus dibayar saat proses pengajuan.

Berikut ini biaya pembuatan SIM baru:
  • SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Sementara biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75.000
  • SIM B1 dan B1 Umum: Rp80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
  • SIM D, SIM D Khusus, dan D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Nominal di atas belum termasuk biaya tambahan yang diberlakukan kepolisian. Kalau ditotal, biaya tambahan perpanjangan dan pembuatan SIM sekitar Rp145.000 yang terdiri dari asuransi, pemeriksaan kesehatan jasmani & rohani, dan permohonan SKUKP.
 
Demikian penjelasan lengkap tentang aplikasi SIM online yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membuat SIM baru maupun perpanjang masa aktif SIM. Selain mudah, layanan ini juga sangat sangat praktis karena kita tidak perlu mengantre di Samsat.